Home » » FATWA MUI TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

FATWA MUI TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

Written By Unknown on Tuesday, June 6, 2017 | 4:31 AM

FATWA MUI TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

FATWA MUI TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
FATWA MUI TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
Dalam menyingkapi sekarang sekarang ini makin banyak nya media sosial yang bermunculan berbagai macam permasalahan permasalahan yang di bawa untuk menjadikan suatu tema atau pun modus yang selalu menjadi topik pembicaraan masyarakat seiring tersebar nya informasi dan teknologi  yang diiringi perkembangan media teknologi sudah menjadikan sorotan viral khayalak ramai namun kita kidup pada jaman hukum serta pedoman sebagai fatwa dalam media sosial.

Sebagai berikut:
a. Bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi di tengah masyarakat; 
B. bahwa kemudahan berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui media digital berbasis media sosial dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia, seperti mempererat tali silaturahim, untuk kegiatan ekonomi, pendidikan dan kegiatan positif lainnya; 
C. bahwa penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial; 
D. bahwa pengguna media sosial seringkalimenerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat, bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat;
e. bahwa banyak pihak yang menjadikan konten media digital yang berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib dan kejelekan seseorang, informasi pribadi yang diumbar ke publik, dan hal-hal lain sejenis sebagai sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi, dan terhadap masalah tersebut muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum dan pedomannya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial untuk digunakan sebagai pedoman

Dasar Hukum Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial

Sebagai pemakain media sosial tentunya kita harus tahu FATWA MUI TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL sebagai pegangan


Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Blogger | Blogger
Copyright © 2011. Download Berkas Kita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Informasi Sekolah
Proudly powered by Blogger