Latest Post
Showing posts with label kabar pendidikan. Show all posts
Showing posts with label kabar pendidikan. Show all posts

Pentingnya Membangun Serta Membentuk Karakter Positif Anak Usia Dini Di Keluarga Dan Sekolah

Written By Unknown on Thursday, September 21, 2017 | 9:52 AM


Pentingnya Membangun Serta Membentuk Karakter Positif Anak Usia Dini Di Keluarga Dan Sekolah, Usia Anak sebelum memasuki pendidikan PAUD/TK/TA merupakan usia emas mereka yang harus kita manfaatkan sejauh mereka belum memasuki pada pendidikan sekolah, biasanya anak pada usia tersebut memulai untuk mengembangkan diri dengan sendirinya setelah waktu usia mulai memasuki sekolah/pendidikan berlangsung anak tersebut mulai terbebani dengan tanggung jawab mereka dan mulai mengembangkan sikap dan karakter nya yang lebih luas lagi.
 Pentingnya Membangun Serta Membentuk Karakter Positif Anak Usia Dini Di Keluarga Dan Sekolah

MEMBANGUN KARAKTER POSITIF PADA ANAK USIA DINI MELALUI DONGENG

Nah,disini lah waktu yang harus di manfaat kan oleh pendidik baik dilingkungan keluarga maupun di sekolah sebab pembentukan dan pembangunan karakter anak mulai pada masa saat berinteraksi penuh bersama teman teman nya, tentunya kita harapkan dalam pembangunan serta pembentukan karakter anak yang positif.

Konsep Membangun Karakter positif Anak Usia Dini TK, PAUD, RA, KB, SPS, TPA 

Dalam membentuk dan membangun karakter positif anak usia dini terdapat beberapa konsep yang harus kita pelajari untuk melakukan pembelajaran yang di harapkan oleh anak sesuai dengan kapasitas serta pada masanya mereka, jika Ibu/Bapak serta Rekan rekan membutuhkannya silahkan untuk mengunduh cara melakukan serta menerapkan karakter positif tersebut untuk usia dini pada anak.

[Download] 8 Konsep Membangun Karakter positif Anak Usia Dini
Demikian yang dapat saya sampaikan sangat penting sekali dalam mendidik anak saat usia dini karena mudah untuk di serap serta di pahami namun jangan sampai salah mendidik, mendidik karakter yang baik serta positif tidak bisa begitu saja perlu cara untuk memberikan pendidikan tersebut dalam beberapa jenis serta langkah nya terima kasih semoga bermanfaat untuk kita semua.

7 Perkataan Yang Tidak Boleh Terdengar Oleh Anak

Written By Unknown on Thursday, July 20, 2017 | 6:45 PM

Jangan pernah Berkata Demikian Terhadap Anak Anak Kita


"Kata-kata bisa menjadi sumber inspirasi, tetapi juga bisa melukai perasaan," ungkap Chick Moorman, penulis bukuParent Talk dan Spirit Whisperers.
7 Perkataan Yang Tidak Boleh Terdengar Oleh Anak

Meskipun anak Anda menimbulkan banyak masalah, sebagai orangtua tak sepatutnya Anda melontarkan kata-kata yang menyakitkan bagi anak. Efek dari ucapan kasar tersebut sering kali lebih merugikan daripada yang Anda bayangkan. Contohnya seperti ini:



Alih-alih mengancam dan menakuti anak, lebih baik katakan keinginan Anda dengan baik. Misalnya ketika anak merengek minta mainan, katakan saja padanya, "Arka, kalau kamu terus merengek seperti itu, kita akan pulang sekarang. Tapi kalau kamu tidak nakal, kita akan tetap di toko ini dan memilih belanjaan bersama."

Alternatif lainnya adalah dengan beristirahat sejenak. Kenakalan anak dan kemarahan Anda mungkin saja merupakan tanda bahwa Anda atau anak butuh istirahat.

"Kamu seharusnya malu." Banyak orangtua yang beranggapan bahwa dengan mengungkapkan hal tersebut, anak akan malu dan akan mengubah sikapnya sesuai dengan yang mereka inginkan. Namun, anak kecil belum dapat memahami rasa malu yang terjadi akibat kesalahan yang diperbuatnya. Oleh karena itu, hal ini belum tentu langsung berhasil. Jika terlalu sering mengatakan hal ini, maka mereka hanya akan berpikir bahwa segala sesuatu yang dilakukannya selalu salah.

"Seandainya kamu tidak pernah ada." Kalimat ini punya makna: "Ayah dan ibu tidak pernah menginginkanmu." Karenanya, kalimat ini tidak sepantasnya diucapkan oleh orangtua. Kalimat ini akan sangat menyakitkan, baik bagi si anak maupun orang lain yang mendengarnya. Terlepas dari kenakalan yang telah dilakukan anak, ia hadir karena kehendak Anda dan suami. Maka, bersikaplah sebagai orangtua yang bertanggung jawab dengan mengasuh dan mendidik anak dengan baik, bukannya menyalahkannya karena lahir di dunia.

"Kamu yang membuat Ibu bercerai." Tidak ada anak yang menjadi penyebab orangtuanya bercerai. Ketika kalimat ini diucapkan, maka secara tak langsung Anda membuat anak-anak menanggung beban emosional seumur hidupnya. Bahkan ketika Anda menjelaskan dengan penuh kehati-hatian tentang perceraian, anak-anak akan merasa sangat bertanggung jawab atas keputusan Anda untuk bercerai. Anak akan beranggapan bahwa jika dia bersikap lebih baik, maka Anda tidak akan bercerai. Meski tak terucapkan oleh anak, masalah ini sering jadi masalah yang serius.

"Kenapa kamu tidak seperti saudaramu yang lain?" Dengan mengatakan hal ini, maka secara tidak langsung Anda membandingkan anak-anak dengan saudaranya yang lain bahwa anak tidak cukup pintar, cukup baik, ataupun cepat belajar dibanding saudaranya. Pembanding ini juga akan meningkatkan persaingan antarsaudara meningkat, yang kelak akan merusak hubungan persaudaraan dan mengembangkan keterpisahan. Terima setiap anak dalam keluarga Anda karena mereka memiliki keunikan dan keistimewaan sendiri. Bantu anak untuk melihat keistimewaan mereka dengan berfokus pada masing-masing individu tanpa menggunakan perbandingan.


"Biar Ibu yang menyelesaikan." Mungkin, maksud hati ingin membantunya menyelesaikan pekerjaan rumah yang sulit dikerjakan. Namun, jika terlalu sering melakukan hal ini, maka Anda telah mengambil alih pekerjaan anak yang seharusnya bisa dikerjakannya sendiri. Hal ini justru malah akan melemahkannya. Mengambil alih pekerjaan anak mungkin bisa menghemat waktu Anda di masa sekarang, tetapi Anda meninggalkan beban di masa depan karena anak jadi tak terbiasa mandiri.

"Ibu bilang begitu, ikuti saja." Kalimat ini memang terdengar seperti perintah keras bagi anak. Namun, arti yang terdalam dari kalimat ini adalah, "Saya orang dewasa, dan kamu anak-anak", atau "Saya pintar, dan kamu bodoh", atau "Saya berkuasa, dan kamu tidak", atau "Saya yang mengatur, dan kamu yang harus mengerjakan." Penegasan ini akan menciptakan jurang yang lebar antara Anda dan anak.

Gaya bicara seperti ini menimbulkan rasa kesal pada anak, bahkan mungkin rasa benci dan persaingan untuk berebut kekuasaan dalam rumah. Cobalah untuk menggunakan bahasa yang lebih baik untuk mengungkapkan ketidaksetujuan anak sehingga mereka lebih menghormati dan mengerti apa yang Anda rasakan.

Sumber : kompas.com 2012

Konsep Pendekatan SCIENTIFIC ( Ilmiah) KURIKULUM 2013 dengan Materi Pengembangan Kurikulum 2013 PUSKURBUK KEMDIKBUD RI 2013

Written By Unknown on Sunday, July 16, 2017 | 8:44 PM




Konsep Pendekatan  SCIENTIFIC ( Ilmiah) KURIKULUM 2013 dengan Materi Pengembangan  Kurikulum 2013 PUSKURBUK KEMDIKBUD RI 2013
Konsep Pendekatan  SCIENTIFIC ( Ilmiah) KURIKULUM 2013 dengan Materi Pengembangan  Kurikulum 2013 PUSKURBUK KEMDIKBUD RI 2013

Download Berkas Kita: KONSEP DENGAN PENDEKATAN SCIENTIFIC
adalah Pendekatan (scientific= Ilmiah ) Pendekatan diri Seorang Pendidik kepada Siswa didik yang berbasis pada fakta dan fenomena melalui materi pembelajaran dengan penjelasan guru agar siswa merespon dan siswa terbebas dari prasangka serta terbebas dari penyimpangan berfikir subjektif dengan penalaran yang menyimpang dari alur berfikir logis guna mendorong dan menginspirasi siswa untuk berfikir kritis, analistis, memahami,dapat memecahkan masalah dan mengaplikasikan pembelajaran.

Salah satunya cara untuk mempercepat keberhasilan dalam melaksanakan KBM untuk mencapai hasil yang kita ingin kan dalam menciptakan peserta didik kita sukses untuk mencapai tujuan dan di antaranya kita terapkan dengan sistem konsep pendekatan yaitu dengan konsep SCIENTIFIC ( Ilmiah):

 Tiga faktor yaitu :
1.Sikap (tahu kenapa)
2.Keterampilan(tahu bagaimana) dan
3.Pengetahuan (tahu apa)

Dengan penerapan disertai oleh penguasaan dari ke tiga faktor tersebut serta di aplikasikan dengan penuh hati besar kemungkinan apa yang kita harapkan akan berhasil, tentu nya tidak begitu saja di antara ketiga faktor tadi kita sebelum nya harus memahami alur penerapan yang akan kita lakukan, maka dari itu mari kita bahas serta kita lihat alur apa yang harus kita lakukan di antaranya saya siapkan pada link di bawah ini:


1. Alur Kegiatan konsep Pendekatan Scientific  (oleh Tim narasumber TOT penulis dan Tim Pengembang Kurikulum Puskurbuk kemdikbud RI 2013.
2. Konsep Pendekatan Scientific (oleh Tim narasumber TOT penulis dan Tim Pengembang Kurikulum Puskurbuk kemdikbud RI 2013.
3.Contoh Penerapan Pendekatan scientific Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti  Sekolah Dasar ( Namun Pada dasarnya penerapan ini harus di terapkan pula pada Pendidikan SD, SMP, SMA, SMK).
4.Pembelajaran Setelah Penerapan pendekatan Scientific kita Aplikasikan .

Demikian yang dapat saya jabarkan secara gamblang mengenai keberhasilan pendidikan yang di berikan kepada peserta didik kita sebagai langkap efektip dalam mendidik anak anak kita untuk mencapai keberhasilan yang hakiki dengan menggunakan Konsep Pendekatan  SCIENTIFIC ( Ilmiah) KURIKULUM 2013 dengan Materi Pengembangan  Kurikulum 2013 PUSKURBUK KEMDIKBUD RI 2013 ....salam pendidikan 
Link kelengkapan administrasi serta aplikasi kebutuhan pendidikan disini

PEMERINTAH TIDAK PERNAH MENGELUARKAN KEBIJAKAN RASIONALISASI PNS

Written By Unknown on Sunday, July 2, 2017 | 4:22 PM

PEMERINTAH TIDAK PERNAH LAKUKAN RASIONALISASI PNS

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat untuk melakukan rasionalisasi PNS. Hal itu ditegaskan menanggapi beredarnya meme dari Liputan6.com yang mengesankan seolah-olah Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan rasionalisasi pegawai.
PEMERINTAH TIDAK PERNAH MENGELUARKAN KEBIJAKAN RASIONALISASI PNS
PEMERINTAH TIDAK PERNAH MENGELUARKAN KEBIJAKAN RASIONALISASI PNS
Pesan yang beredar dalam pesan berantai tersebut, yang tertulis diambil dari pasal 241 PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Namun judulnya kurang tepat, sehingga mengesankan seolah-olah Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan rasionalisasi pegawai. "Banyak pertanyaan dari berbagai pihak yang ditujukan kepada Kementerian PANRB untuk meminta konfirmasi apakah betul akan dilakukan rasionalisasi pegawai," kata Atmaji

Menurut Atmaji, adanya pasal 241 tersebut bukan berarti pemerintah akan melakukan rasionalisasi pegawai. "Itu hanya aturan normatif bila terdapat perampingan organisasi. Dapat saya tegaskan di sini bahwa hingga saat ini Pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan rasionalisasi pegawai. Maka dari itu....read more

PEDOMAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SESUAI PERMENDIKBUD 18 TAHUN 2016

Written By Unknown on Thursday, June 15, 2017 | 10:19 PM

MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SESUAI PERMENDIKBUD 18 TAHUN 2016.

PEDOMAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH  (MPLS) SESUAI PERMENDIKBUD 18 TAHUN 2016
PEDOMAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH  (MPLS) SESUAI PERMENDIKBUD 18 TAHUN 2016
PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) Setelah melewati libur panjang itu di tandai dengan kenaikan atau kelulusan sekolah otomatis setiap lembaga pendidikan atau sekolah di sibukan dengan penerimaan murid baru /PPDB baik di lingkungan pendidikan sekolah dasar, sekolah SMP dan Sekolah SMA sederajat nya.

Sebentar lagi memasuki tahun pelajaran 2017/2018, sebagaimana diketahui 3 (tiga) hari pada permulaan masuk sekolah diwajibkan untuk melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Siswa Baru (MOS). Adapun pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2017.

Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini adalah berdasarkan pada Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwasannya dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga dapat disimpulkan pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang seluruh satuan pendidikan yang mengadakan kegiatan pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini.

Adapun pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru pada awal tahun pelajaran baru adalah sebagai berikut:


a.mengenali potensi diri siswa baru
b.membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c.menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d.mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e.menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.


Silahkan klik di sini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Written By Unknown on Wednesday, June 14, 2017 | 2:51 PM

PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Para Alumni serta para guru pembelajar kali ini pemerintah telah mengeluarkan payung hukum mengenai PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN tentang kode etik pengembangan teknologi pembelajaran, jadi jika kta peduli akan pendidikan dengan inovasi yang di miliki yang berbasis teknologi kita diwenangkan selama tidak keluar dari kode etik pengembangan tersebut yang tertera pada PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN, kita tidak perlu lagi takut dalam mengolaborasikan nya antara teknologi dan pembelajaran.

Dengan adanya PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017 dalam mengimbangi pendidikan dengan luar negeri aau paman syam tersebut , yang semua serba canggih di barengi juga pembelajaran dengan teknologi browsing internet.

Peserta didik bisa langsung mengenali semua pembelajaran yang di pelajari dengan langsung pembuktian nya. tanpa harus menunggu pengenalan secara berikutnya.

pengaruh pembelajaran secara teknologi memang besar sekali terhadap pengembangan peserta didik dan juga terhadap guru nya, akan lebih jelas lagi mari kita lanjutkan saja untuk melihat panduannya pada link di bawah ini :

PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017,(KLIK DISINI)

Itulah dasar hukum tentang PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN yang wajib harus di pahami oleh seorang pendidik atau seorang guru pembelajar di dunia pendidikan, semoga bermanfaat dan menjadikan inspirator untuk kita serta guru pembelajar lain nya.

PERSYARATAN DAN BATAS USIA PALING TINGGI UNTUK DIANGKAT JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) SETARA ESELON II

Written By Unknown on Tuesday, June 6, 2017 | 7:50 PM

PERSYARATAN DAN BATAS USIA PALING TINGGI UNTUK DIANGKAT JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) SETARA ESELON II
PERSYARATAN DAN BATAS USIA PALING TINGGI UNTUK DIANGKAT JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) SETARA ESELON II
PERSYARATAN DAN BATAS USIA PALING TINGGI UNTUK DIANGKAT JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) SETARA ESELON II

Download Berkas Kita
: Kita harus mengetahui mengenai Persyaratan dan Batas Usia Paling Tingi Untuk Diangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Setara Eselon II Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 7 April 2017 lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta semua instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah agar mengacu pada PP tersebut dalam melakukan seleksi untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Berdasarkan Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa, persyaratan untuk diangkat dalam JPT Pratama, antara lain:

1. Memiliki kualifikasi paling rendah sarjana atau diploma IV; 
2. Memiliki kompetensi Tehnik, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan; 
3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; 
4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; 
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 
6. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan 
7. Sehat jasmani dan rohani.

Surat Edaran itu diterbitkan karena Kementerian PANRB telah menerima laporan pada beberapa Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang saat ini sedang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif JPT Pratama, di antaranya yaitu telah mempersyaratkan batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama paling tinggi 56 tahun dan 58 tahun sesuai batas usia pensiun Jabatan Administrator.

“Guna menjaga kesinambungan dalam seleksi JPT Pratama, baik yang sedang berlangsung maupun yang telah terpilih, maka persyaratan batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama yang dilaksanakan sebelum diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS agar tetap dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti,” 
Demikian yang dapat admin bagikan semoga bermanfaat untuk kita semua

PENGISIAN NILAI RAPOR DI DAPODIK DIPERPANJANG HINGGA 30 JUNI 2017-downloadberkaskita

Berdasar kan surat edaran yang telah di keluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Tenggat waktu pengisian nilai rapot di Dapodik berdasarkan surat tersebut adalah tanggal 31 Mei 2017.

Demikian lah yang harus kita perhatikan dan harus kita taati secara global agar keseragaman senantiasa selalu memperkuat dunia pendidikan, kebijakan yang telah di keluarkan mengenai PENGISIAN NILAI RAPOR DI DAPODIK DIPERPANJANG HINGGA 30 JUNI 2017, ini lah surat edaran nya:

Yang terhormat,

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada tanggal 29 April 2017, kami telah mempublikasi Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melakukan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) sampai dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
2. Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
3. Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di Aplikasi Dapodik.
4. Satuan Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
5. Satuan Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.
6. Satuan Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
7. Teknis entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
8. Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.

Kami sampaikan hingga tanggal 2 Juni 2017 bahwa kemajuan pengisian nilai rapor di Dapodik baru mencapai 46,02 % dari total sekolah. Sehubungan dengan masih rendahnya tingkat pengisian nilai rapor tersebut, bersama ini kami informasikan bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor akan dilanjutkan hingga tanggal 30 Juni 2017, sehingga semua sekolah dapat mengisi rapor.

sumber ;DAPO.DIKDAS KEMENDIKBUD.COM
PENGISIAN NILAI RAPOR DI DAPODIK DIPERPANJANG HINGGA 30 JUNI 2017


 
Support : Creating Website | Blogger | Blogger
Copyright © 2011. Download Berkas Kita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Informasi Sekolah
Proudly powered by Blogger