Latest Post
Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

PERIODESASI JABATAN KEPALA SEKOLAH TIDAK DIBERLAKUKAN LAGI 2017/2018

Written By Unknown on Saturday, June 17, 2017 | 12:18 AM

PERIODESASI JABATAN KEPALA SEKOLAH TIDAK DIBERLAKUKAN

Dalam menanggapi Periodesasi Jabatan Kepala Sekolah Tidak Diberlakukan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan tidak ada lagi pembatasan periodisasi jabatan Kepala Sekolah (Kepsek). "Tidak ada lagi batasan periodisasi jabatan kepsek," kata Sumarna pada Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah SMA/SMK Sederajat.
 PERIODESASI JABATAN KEPALA SEKOLAH TIDAK DIBERLAKUKAN LAGI 2017/2018
 PERIODESASI JABATAN KEPALA SEKOLAH TIDAK DIBERLAKUKAN LAGI 2017/2018
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengaskan hal itu, karena masih adanya anggapan bahwa jabatan kepala sekolah adalah jabatan giliran dan rutinitas.

"Tidak ada lagi batasan periodisasi jabatan kepsek," kata Sumarna pada Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah SMA/SMK Sederajat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar, Selasa (6/6). Menurut Sumarna, jabatan kepsek adalah kelompok elit manajerial di dunia pendidikan dan seharusnya tidak dibatasi oleh periode.

"Kepsek ini adalah manajer sekolah, jadi tidak boleh dibatasi periode, tetapi setelah misalnya sukses menangani satu sekolah, ia bisa dipindahkan ke sekolah lain yang lebih membutuhkan," jelasnya. Jabatan kepsek, kata dia, kini juga tidak lagi dibebani jam mengajar, kecuali pada sekolah-sekolah di daerah terpencil yang kekurangan tenaga pengajar.

JABATAN KEPALA SEKOLAH TIDAK DIBERLAKUKAN

Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan memimpin dan mengelola sekolah. Pengawas adalah guru yang diberi tugas tambahan melaksanakan fungsi pengawasan pendidikan. Sebagai kepala sekolah atau pengawas tidak mendapat sertifikasi, tetapi karena mereka itu sejatinyanya adalah guru maka mengikuti program sertifikasi.

Selanjutnya kepada mereka yang mendapat kepercayaan menduduki jabatan struktural diinstansi manapun seyogyanya tidak lupa bahwa anda berangkat karir awalnya adalah guru.
Banyak Para kepala sekolah yang terkena periodesasi tersebut menjadi malas serta tidak karuan dana menjalankan masa kepengajaran nya.

FATWA MUI TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

Written By Unknown on Tuesday, June 6, 2017 | 4:31 AM

FATWA MUI TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

FATWA MUI TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
FATWA MUI TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
Dalam menyingkapi sekarang sekarang ini makin banyak nya media sosial yang bermunculan berbagai macam permasalahan permasalahan yang di bawa untuk menjadikan suatu tema atau pun modus yang selalu menjadi topik pembicaraan masyarakat seiring tersebar nya informasi dan teknologi  yang diiringi perkembangan media teknologi sudah menjadikan sorotan viral khayalak ramai namun kita kidup pada jaman hukum serta pedoman sebagai fatwa dalam media sosial.

Sebagai berikut:
a. Bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi di tengah masyarakat; 
B. bahwa kemudahan berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui media digital berbasis media sosial dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia, seperti mempererat tali silaturahim, untuk kegiatan ekonomi, pendidikan dan kegiatan positif lainnya; 
C. bahwa penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial; 
D. bahwa pengguna media sosial seringkalimenerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat, bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat;
e. bahwa banyak pihak yang menjadikan konten media digital yang berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib dan kejelekan seseorang, informasi pribadi yang diumbar ke publik, dan hal-hal lain sejenis sebagai sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi, dan terhadap masalah tersebut muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum dan pedomannya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial untuk digunakan sebagai pedoman

Dasar Hukum Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial

Sebagai pemakain media sosial tentunya kita harus tahu FATWA MUI TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL sebagai pegangan


 
Support : Creating Website | Blogger | Blogger
Copyright © 2011. Download Berkas Kita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Informasi Sekolah
Proudly powered by Blogger