MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SESUAI PERMENDIKBUD 18 TAHUN 2016.
PEDOMAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SESUAI PERMENDIKBUD 18 TAHUN 2016 |
PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) Setelah melewati libur panjang itu di tandai dengan kenaikan atau kelulusan sekolah otomatis setiap lembaga pendidikan atau sekolah di sibukan dengan penerimaan murid baru /PPDB baik di lingkungan pendidikan sekolah dasar, sekolah SMP dan Sekolah SMA sederajat nya.
Sebentar lagi memasuki tahun pelajaran 2017/2018, sebagaimana diketahui 3 (tiga) hari pada permulaan masuk sekolah diwajibkan untuk melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Siswa Baru (MOS). Adapun pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2017.
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini adalah berdasarkan pada Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Dalam Pasal 11 disebutkan bahwasannya dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga dapat disimpulkan pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang seluruh satuan pendidikan yang mengadakan kegiatan pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini.
Adapun pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru pada awal tahun pelajaran baru adalah sebagai berikut:
a.mengenali potensi diri siswa baru
b.membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c.menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d.mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e.menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Silahkan klik di sini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Post a Comment