Home » » PERIODESASI JABATAN KEPALA SEKOLAH TIDAK DIBERLAKUKAN LAGI 2017/2018

PERIODESASI JABATAN KEPALA SEKOLAH TIDAK DIBERLAKUKAN LAGI 2017/2018

Written By Unknown on Saturday, June 17, 2017 | 12:18 AM

PERIODESASI JABATAN KEPALA SEKOLAH TIDAK DIBERLAKUKAN

Dalam menanggapi Periodesasi Jabatan Kepala Sekolah Tidak Diberlakukan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan tidak ada lagi pembatasan periodisasi jabatan Kepala Sekolah (Kepsek). "Tidak ada lagi batasan periodisasi jabatan kepsek," kata Sumarna pada Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah SMA/SMK Sederajat.
 PERIODESASI JABATAN KEPALA SEKOLAH TIDAK DIBERLAKUKAN LAGI 2017/2018
 PERIODESASI JABATAN KEPALA SEKOLAH TIDAK DIBERLAKUKAN LAGI 2017/2018
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengaskan hal itu, karena masih adanya anggapan bahwa jabatan kepala sekolah adalah jabatan giliran dan rutinitas.

"Tidak ada lagi batasan periodisasi jabatan kepsek," kata Sumarna pada Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah SMA/SMK Sederajat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar, Selasa (6/6). Menurut Sumarna, jabatan kepsek adalah kelompok elit manajerial di dunia pendidikan dan seharusnya tidak dibatasi oleh periode.

"Kepsek ini adalah manajer sekolah, jadi tidak boleh dibatasi periode, tetapi setelah misalnya sukses menangani satu sekolah, ia bisa dipindahkan ke sekolah lain yang lebih membutuhkan," jelasnya. Jabatan kepsek, kata dia, kini juga tidak lagi dibebani jam mengajar, kecuali pada sekolah-sekolah di daerah terpencil yang kekurangan tenaga pengajar.

JABATAN KEPALA SEKOLAH TIDAK DIBERLAKUKAN

Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan memimpin dan mengelola sekolah. Pengawas adalah guru yang diberi tugas tambahan melaksanakan fungsi pengawasan pendidikan. Sebagai kepala sekolah atau pengawas tidak mendapat sertifikasi, tetapi karena mereka itu sejatinyanya adalah guru maka mengikuti program sertifikasi.

Selanjutnya kepada mereka yang mendapat kepercayaan menduduki jabatan struktural diinstansi manapun seyogyanya tidak lupa bahwa anda berangkat karir awalnya adalah guru.
Banyak Para kepala sekolah yang terkena periodesasi tersebut menjadi malas serta tidak karuan dana menjalankan masa kepengajaran nya.
Share this article :

+ comments + 1 comments

January 18, 2018 at 5:06 AM

Anehnya yag ada di lapangan, di kabupatenku: justru setelah keluar PP 19 tahun 2017 yang sebelumnya tidak ada periodisasi sesuai Permenpan 28 tahun 2010, mulai 1 Januari 2018 12 kepala SMP sudah dinyatakan kembali ke guru dan sebentar lagi 62 kepala SD akan menyusul, padahal stok calon KS SD sangat minim karena guru enggan/kehanbisan PNS untuk maju jadi KS dan sebentar lagi ada UASBN. Wallohu a'lam bish showab apa yang akan terjadi

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Blogger | Blogger
Copyright © 2011. Download Berkas Kita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Informasi Sekolah
Proudly powered by Blogger