PERSYARATAN DAN BATAS USIA PALING TINGGI UNTUK DIANGKAT JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) SETARA ESELON II
PERSYARATAN DAN BATAS USIA PALING TINGGI UNTUK DIANGKAT JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) SETARA ESELON II |
Download Berkas Kita: Kita harus mengetahui mengenai Persyaratan dan Batas Usia Paling Tingi Untuk Diangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Setara Eselon II Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 7 April 2017 lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta semua instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah agar mengacu pada PP tersebut dalam melakukan seleksi untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Berdasarkan Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa, persyaratan untuk diangkat dalam JPT Pratama, antara lain:
1. Memiliki kualifikasi paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. Memiliki kompetensi Tehnik, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
6. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
7. Sehat jasmani dan rohani.
Surat Edaran itu diterbitkan karena Kementerian PANRB telah menerima laporan pada beberapa Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang saat ini sedang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif JPT Pratama, di antaranya yaitu telah mempersyaratkan batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama paling tinggi 56 tahun dan 58 tahun sesuai batas usia pensiun Jabatan Administrator.
“Guna menjaga kesinambungan dalam seleksi JPT Pratama, baik yang sedang berlangsung maupun yang telah terpilih, maka persyaratan batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama yang dilaksanakan sebelum diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS agar tetap dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti,”
Demikian yang dapat admin bagikan semoga bermanfaat untuk kita semua
Post a Comment